Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
Pengendalian bahaya yang bersumber dari bahan kimia berbahaya dan beracun atau B3 telah diatur oleh keputusan menteri, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999. Dalam keputusan menteri (kepmen) ini dinyatakan bahwa pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja, wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Konkritnya, menurut kepmenaker no.187/MEN/1999 ini pengendalian bahaya dari bahan kimia berbahaya meliputi penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) atau Material Safety Data Sheet (MSDS) dan label, serta penunjukkan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.
Pokok-pokok Isi
Selain mewajibkan pengendalian bahaya dengan MSDS, label dan petugas/ahli K3 kimia, di dalam kepmen ini juga disebutkan beberapa hal pokok diantaranya:
- Pengusaha wajib melaporkan daftar nama, sifat dan kuantitas (jumlah) bahan kimia berbahaya yang ada di tempat kerja.
- Potensi bahaya masing-masing perusahaan diklasifikasikan menjadi bahaya besar dan bahaya menengah. Klasifikasi atau kategori ini didasarkan pada kriteria dan Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia berbahaya yang ada di perusahaan tersebut.
- Kriteria bahan kimia berbahaya terdiri dari bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, gas mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif dan bahan oksidator.
- NAK untuk masing-masing bahan berbahaya ditetapkan. Sebagai contoh NAK untuk bahan kimia beracun adalah 10 ton.
- Kewajiban-kewajiban perusahaan dengan potensi bahaya besar dan potensi bahaya menengah.
- Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi pengadaan petugas K3 kimia, ahli K3 kimia, dokumen pengendalian bahaya, pelaporan perubahan bahan kimia dan instalasi, pengujian periodik faktor kimia, pengujian instalasi secara berkala dan pemeriksaan berkala kesehatan tenaga kerja.
- Kewajiban dan kualifikasi petugas dan ahli K3 kimia.
Pada bagian lampiran dijelaskan pula mengenai bentuk LDKB, form pelaporan daftar bahan kimia berbahaya dan kuantitasnya, NAK untuk masing-masing bahan kimia berbahaya dan kurikulum kursus teknis petugas K3 kimia
Untuk mendownload Kepmen no.187/MEN/1999, silahkan klik di sini.
Tags: material safety data sheet, safety data sheet, kepmen bahan berbahayaPopularity: 6% [?]
Selamat pagi sahabatku
Saya datang lagi untuk mengokoh-kuatkan tali silaturahmi sambil menyerap ilmu yang bermanfaat. Teriring doa semoga kesehatan,kesejahteraan,kesuksesan dan kebahagiaan senantiasa tercurahkan kepada anda .Semoga pula hari ini lebih baik dari kemarin.Amin
Saya juga menyampaikan kabar gembira bahwa sahabat mendapatkan tali asih berupa sebuah buku dalam acara Tumpeng Milad.
Silahkan di cek BlogCamp pada artikel berjudul Tali Asih Milad.
Terima kasih.
Salam hangat dari Surabaya
Alhamdulillah, terima kasih Pak Dhe…Salam sejahtera selalu
hi salam kenal bang
numpang berkomentar ya?
mengenai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/MEN/1999, menurut saya sangat tidak masuk akal…
pada isi pokok “NAK untuk masing-masing bahan berbahaya ditetapkan. Sebagai contoh NAK untuk bahan kimia beracun adalah 10 ton.”
– yg biasa nyimpen bahan segitu banyak kan sudah tentu pedagang atau importer atau distirbutor bahan kimia. dan tidak mungkin lah simpannya di kantor…
dan mengapa harus melapor, bila perusahaan tersebut sudah merupakan perusahaan yg terdaftar sebagai pemain kimia.?
ini keputusan yang dibuat jelas, namun yg buat tidak mengerti kimia.
wah…bagus ni materinya….
mungkin ada peraturan lain yang juga bisa di share..