Pada tanggal 13 Agustus 2008 yang lalu, menaker mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja terbaru no. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau P3K di tempat kerja.

P3KPeraturan menaker no.PER-15/MEN/VIII/2008 ini merupakan peraturan pengganti Surat Ketetapan Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA).

Adapun poin-poin penting dari Permenaker no. PER-15/MEN/VIII/2008 ini antara lain adalah: Baca lanjutannya »

Tags: , ,

Popularity: 1% [?]