permenaker no.8 tahun 2010Pengendalian bahaya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan alat pelindung diri.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment didefinisikan sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Baca lanjutannya »

Tags: , , , , ,

Popularity: 1% [?]

Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan saja pemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas. Baca lanjutannya »

Tags: , ,

Popularity: 1% [?]

Pemerintah, melalui Departemen Perindustrian, telah menetapkan daftar bahan perusak lapisan ozon (BPO) atau ozon depleting substance (ODS). Daftar tersebut tercantum dalam peraturan menteri perindustrian nomor 331M-IND/PER/4/2007, yang mulai berlaku tanggal 17 April 2007.

Adapun bahan-bahan yang termasuk kategori bahan perusak lapisan ozon seperti dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Karbon Tetraklorida (Carbon Tetrachloride) atau CCl4
  • 1.1.1 Trikloroetana (Trichloroethane MeNl) atau CH3CCl3
  • Turunan Fluorinasi, Brominasi atau Iodinasi dari HC asiklik Baca lanjutannya »
Tags: , , , ,

Popularity: 1% [?]