Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment didefinisikan sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Peraturan Menteri Tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR

Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.
Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan saja pemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan [...]

Daftar Bahan Perusak Lapisan Ozon Berdasarkan Permen Perindustrian No. 33/M-IND/PER/4/2007

Pemerintah, melalui Departemen Perindustrian, telah menetapkan daftar bahan perusak lapisan ozon (BPO) atau ozon depleting substance (ODS). Daftar tersebut tercantum dalam peraturan menteri perindustrian nomor 331M-IND/PER/4/2007, yang mulai berlaku tanggal 17 April 2007.
Adapun bahan-bahan yang termasuk kategori bahan perusak lapisan ozon seperti dimaksud adalah sebagai berikut:

Karbon Tetraklorida (Carbon Tetrachloride) atau CCl4
1.1.1 Trikloroetana (Trichloroethane MeNl) atau [...]