permenaker no.8 tahun 2010Pengendalian bahaya bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan alat pelindung diri.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.8/MEN/VII/2010, alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment didefinisikan sebagai alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Menurut permenaker no.8 tahun 2010 bahwa setiap pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Baca lanjutannya »

Tags: , ,

Popularity: 1% [?]

Pada tanggal 13 Agustus 2008 yang lalu, menaker mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja terbaru no. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau P3K di tempat kerja.

P3KPeraturan menaker no.PER-15/MEN/VIII/2008 ini merupakan peraturan pengganti Surat Ketetapan Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA).

Adapun poin-poin penting dari Permenaker no. PER-15/MEN/VIII/2008 ini antara lain adalah: Baca lanjutannya »

Tags: , , ,

Popularity: 1% [?]

Alat pemadam api ringan (fire extinguisher) atau APAR adalah alat yang sangat penting. Itu karena APAR berfungsi mematikan api pada saat pertama kali muncul. Penggunaan APAR yang efektif akan mampu mencegah terjadinya bahaya kebakaran.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi efektifitas pencegahan kebakaran di tempat kerja. Bukan saja pemilihan jenis alat pemadam api yang harus tepat, akan tetapi harus diperhatikan pula faktor pemasangan dan pemeliharaannya.

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per-04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR), telah memberikan petunjuk teknis yang jelas mengenai hal tersebut di atas. Baca lanjutannya »

Tags: , , , ,

Popularity: 1% [?]