Nilai Ambang Batas Kebisingan Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 51/MEN/1999
Pengoperasian alat-alat putar di dalam pabrik merupakan salah satu sumber kebisingan. Tingkat kebisingan alat-alat putar tersebut tergantung dari jenis alat putar, kapasitas, performance, area tempat alat beroperasi dan efektifitas program perawatan atau preventive maintenance yang dilakukan.
Tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas dapat menyebabkan dampak negatif terhadap tenaga kerja. Dengan kata lain, kebisingan berpotensi menimbulkan penyakit akibat kerja. Misalnya, terganggunya fungsi pendengaran.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja, yaitu nomor KEP. 51/MEN/1999, Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Dalam kepmen tersebut, khususnya pada Pasal 3 dinyatakan bahwa NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 desi Bell A (dBA). Dan tingkat kebisingan yang melebihi NAB, waktu pemajanannya ditetapkan dalam Lampiran II.
Download: Nilai Ambang Batas Kebisingan KepMen No.51/MEN/1999
Untuk mengurangi tingkat kebisingan, kita bisa menggunakan alat pelindung diri (APD). Dalam hal ini bisa kita pakai ear plug. Penggunaan APD menjadi sangat penting, dalam upaya mengurangi tingkat resiko terhadap kesehatan tenaga kerja.
Tags: NAB fisika, Kepmen, NAB kebisinganPopularity: 13% [?]