Pemerintah Siapkan Insentif Bagi Industri Kimia
Pemerintah akan memberikan insentif bagi kalangan industri kimia yang mampu menurunkan tingkat emisi karbon dioksida atau gas rumah kaca, sampai dengan tingkat yang telah ditetapkan.
Insentif yang dimaksud adalah berupa PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN-DTP. Dengan kata lain, pemerintah akan menanggung bea masuk barang impor yang seharusnya ditanggung oleh kalangan industri.
Pemerintah melalui Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian akan mengalokasikan dana sebesar Rp.500 miliar untuk menerapkan green technology. Dari dana sebesar itu, diharapkan akan terjadi penurunan jumlah emisi industri sebesar 26%.
Untuk melaksanakan program tersebut, kini pemerintah tengah melakukan audit investigasi pada kalangan industri, yang selanjutnya setiap perusahaan diwajibkan membuat roadmap penurunan emisi.
Selain industri kimia, pemerintah menargetkan pula kalangan industri lain dalam program ini, yaitu industri baja dan besi, semen, pupuk, pulp, minyak goreng, keramik, kertas dan tekstil. (replubika.co.id)
Tags: karbon dioksida, green technology, bea masukPopularity: 1% [?]